2. Kewajiban Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan
a. Melaksanakan ketentuan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan lindungan lingkungan pertambangan sesuai dengan bidang usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan; . b. Mengangkat penanggung jawab operasional; . c. Memiliki Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan …
